(Nyamar.com-Temon) Seluruh proses pembebasan lahan milik warga yang diperuntukkan untuk pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) sudah selesai. Pengadilan negeri setempat telah memberikan penetapan konsinyasi dan dana ganti rugi seluruh lahan. Ini berarti seluruh lahan tersebut telah dikuasai oleh negara dan diperuntukkan bagi pembangunan bandara internasional baru oleh PT Angkasa Pura (AP) I.
Sidang terakhir Senin (19/3) dengan agenda putusan atas 14 perkara konsinyasi ganti rugi lahan milik warga yang masih tersisa, hal ini dinyatakan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Wates, Nur Kholida Dwiwati. Ke empatbelas perkara tersebut didaftarkan PT AP I pada 2018 untuk konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan dan registrasi perkara terakhir dilakukan tanggal 5 Maret 2018. Dari semua perkara tersebut mencakup 14 bidang tanah milik warga penolak bandara (Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo)/PWPP-KP.
Dari total 37 bidang tanah milik warga PWPP-KP ini,26 bidang diantaranya telah menjalani penetapan konsinyasi. Sedangkan total yang dikonsinyasi 347 bidang lahan dan dalam perjalanannya ada yang mengundurkan diri,minta dibayar langsung sebanyak 24 bidang. Ditegaskan,dengan ditetapkannya putusan konsinyasi ganti rugi , maka status lahan beralih menjadi milik negara dan diperuntukkan bagi pembangunan bandara.
Penetapan ini juga membawa konsekwensi, bahwa secara hukum PT AP I memiliki hak penuh atas pengelolaan lahan tersebut dan menggunakannya untuk pembangunan bandara. Termasuk berwenang melakukan eksekusi pengosongan lahan.
Dalam kasus ini, PN Wates tidak ikut campur tangan urusan pengosongan lahan.PN Wates hanya mengeluarkan putusan dan memproses pencairan dana ganti rugi, sedangkan eksekusi lahan ranah dari pihak PT AP I. Nur Kholida juga mengatakan,"PN Wates tidak mengeluarkan perintah eksekusi lahan, itu akan dijalankan oleh PT AP I selaku pemohon atas lahan tersebut dengan berpegang pada hasil penetapan majelis hakim. Tapi semestinya ada prosedur peringan lebih dulu."
Hasto Wardoyo, selaku Bupati Kulon Progo menjelaskan bahwa pasca penyelesaian perkara konsinyasi lahan pihaknya akan segera mendata dan mengidentifikasi keluarga terdampak yang masih menolak serta mempersiapkan upaya relokasinya. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin muncul. Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam pendekatan kepada warga yang masih berkeras menolak pembangunan bandara. Pemkab berharap agar proses akuisisi lahan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Project Manager Pembangunan NYIA PT API I, Sujiastonono menjelaskan, dengan sidang terakhir tersebut maka proses konsinyasi ganti rugi pembebasan tanah warga sudah selesai 100 persen. Sehingga seluruh lahan milik warga bisa legal terakuisisi sepenuhnya akhir Maret 2018.
WHAT'S NEW?
Loading...
0 komentar:
Posting Komentar